JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menuntaskan investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam dua bulan ke depan atau pada Maret 2020. Otoritas bakal mengungkapkan total kerugian hingga tersangka yang menyebabkan tekanan likuiditas di perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pemeriksaan pada kasus Jiwasraya butuh waktu yang panjang dan bertahap. Untuk tahap awal ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan investigatif dan melakukan penghitungan kerugian negara yang akan diselesaikan dalam dua bulan.
Baca Juga: BPK Nyatakan Jiwasraya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006
"Karena angkanya penting sebab antara indikasi kerugian negara dan kerugian negara itu beda. Kalau kerugian negara kan satu angka yang pasti, maka supaya pasti itu kan enggak bisa main-main," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp10,4 triliun.
Namun, hingga saat ini kerugian negara itu masih dihitung secara cermat guna mendapatkan angka yang pasti. Sehingga hasil pemeriksaan itu bisa menjadi bahan menguatkan tuntutan pada tersangka.