Jadi pihak yang dituntut tidak dapat lagi melakukan banding atau malah menjadikan BPK dan Kejagung kalah di pengadilan. Mengingat hal itu akan memakan waktu lebih panjang untuk penyelesaian kasus ini.
"Jika penegakan hukum tergesa-gesa, orang menggugat, pra peradilan dan kita kalah, itu akan banyak sekali yang dirugikan, termasuk kepercayaan. Sehingga upaya di sini bukan hanya menegakkan hukum tapi juga mengembalikan kepercayaan, yakni ada kepastian hukum yang dijamin negara, baik untuk investor dan transaksi ekonomi di Indonesia," paparnya.
Baca Juga: BPK: Kasus Jiwasraya Punya Risiko Sistemik
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga menjadi tersangka dari bobroknya keuangan Jiwasraya. Meski demikian, dia enggan tergesa-gesa menyampaikannya dugaan tersebut ke publik hingga didapatkan bukti-bukti yang kuat.
"Kami tetap silence, tidak ingin terlalu terbuka. Kami masih tunggu hasil pemeriksaan teman-teman di BPK. Kami sudah punya ancar-ancar siapa pelakunya, tapi kami ingin betul-betul ingin fix kerugiannya. Jadi tolong beri kesempatan kami dahulu," katanya dalam kesempatan yang sama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)