Aturan Baru Impor Barang E-Commerce Berlaku 30 Januari 2020

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 11:59 WIB
E-Commerce (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman menjadi USD3 per kiriman. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019.

Baca Juga: Bea Masuk Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, DJBC: Ini Perlakuan Adil

Dengan demikian, jika masyarakat melakukan belanja produk impor melalui e-commerce maka dengan nilai di atas USD3 maka akan dikenakan biaya bea masuk.

"Aturan ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat Ditjen Bea Cukai dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Bea Masuk Barang Impor E-Commerce Turun Jadi USD3, Asosiasi: Kami Ajukan USD25

Dalam beleid baru itu, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.

Selain menurunkan ambang batas, dalam aturan baru, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5% - 37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP dan PPh 20% tanpa NPWP, kini menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, dan PPh 0%.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya