Sri Mulyani Punya Aturan Baru Dana Desa, Tahap I Cair 40%

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 17:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone/Taufik)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada 2020 penyaluran dana desa akan diubah. Hal itu sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar 40% dibayar di depan.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Keberhasilan Desa Srikayangan

Hal itu dia disampaikan pada rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas postur APBN 2020 di Ruang Rapat Komite IV, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

"Barusan kita mengeluarkan PMK tentang itu, ke depannya untuk dana desa transfer 40% kita berikan di bulan Januari ini. Dan itu paling lambat 40% sampai Juni 2020. Untuk dapat 40% kedua paling cepat Maret 2020 paling lambat Agustus 2020," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Kemenkeu: Mengelola Dana Desa Perlu Keberanian dan Inovasi

Kemudian, lanjut dia, untuk dapat 40% ini, harus ada tata cara pengalokasian dan rincian dana, ada surat kuasa pembukuan dana desa dari Kepala Desa (Kades). Untuk bisa mencairkan tahap kedua harus ada pelaporan realisasi penyerahan.

"Jadi cukup waktu sebetulnya, laporan realisasi penyerahan tahapan 1 minimal 50%. Dan capaian keluaran tahap 1 minimal 35%," ungkap dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya