Selain itu, sertifikat tanah bisa dipergunakan untuk menjadi sebuah modal usaha bagi masyarakat dengan cara digadaikan atau disekolahkam ke perbankan. Namun dia berpesan penggunaan sertifikat tanah tersebut harus dengan baik agar tanah bisa dimiliki seterusnya.
Dia mengakui, pada 2019 pemerintah pusat mensertifikatkan tanah sebanyak 11 juta bidang. Kemudian, pada 2020 bisa sampai 12 juta bidang tanah bersertifikat di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk Banten pada 2020 mempunyai target sebanyak 358.000 tanah yang akan disertifikatkan. Saat ini masih ada 1,2 juta tanah di Banten belum bersertifikat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah (BPN Kanwil) Banten Andi Tenri Abeng mengakui pihaknya menargetkan 358 bidang tanah mendapatkan sertifikat pada 2020. Dia mengatakan pihaknya pada awal 2020 memberikan 2,946 sertifikat tanah kepada masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)