Salah Investasi, Skandal Jiwasraya yang Bikin Rugi Negara Rp13,7 Triliun

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 11:01 WIB
Jiwasraya (Foto: Okezone.com)
Share :

Lalu seperti apa kronologis skandal Jiwasraya yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi memiliki dampak sistemik?

"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ungkap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Menurut laporan BPK yang dikutip Okezone, pada 2006 Asuransi Jiwasraya masih membukukan laba. Kemudian pada 2016, BPK melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya, yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Hasilnya ada investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP. Investasi atas saham ini tidak didukung oleh kajian memadai. Risiko gagal bayar atas medium term note (MTN) pada PT Hanson Internasional Tbk. Kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki.

Pada 2017, Jiwasraya membukukan laba Rp360,3 miliar, namun memperoleh opini adverse atau tidak wajar akibat kecurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun. Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan menderita kerugian.

Kemudian, pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian (unaudited) sebesar Rp15,3 triliun Menindaklanjuti hasil PDTT 2016, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai pada 2018. Hasilnya ada penyimpangan yang berindikasi fraud atau kecurangan dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya