Pada September 2019, skandal kasus gagal bayar Jiwasraya diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun
Kemudian, pada November 2019, Jiwasraya diperkirakan mengalami negative equity Rp27,2 triliun. Kerugian terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga obligasi dan deposito, dan hal ini dilakukan secara masif sejak 2015.
Pada 20 November 2019, BPK juga mendapat permintaan dari DPR untuk melakukan PDTT atas Jiwasraya.
Kemudian, pada 30 Desember 2019, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung.
BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
(Dani Jumadil Akhir)