JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengeluhkan tumpukan uang negara yang hanya mengendap di rekening kas umum daerah. Padahal dana tersebut diperuntukan untuk mendorong kemajuan daerah yang menerima dana desa.
Hingga akhir November 2019, terpantau uang yang hanya mengendap di rekening daerah mencapai Rp186 triliun. Di mana pada bulan-bulan sebelumnya, mencapai Rp220 triliun.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal kekesalan Sri Mulyani mengenai dana desa menumpuk di rekening daerah , Senin (20/1/2020) :
1. Uang Mengendap
"Jadi, pada bulan-bulan sebelumnya uang mengendap di rekening sampai Rp220 triliun. Padahal Rupiah yang bisa dibelanjakan, itu bisa tingkatkan kualitas daerah tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat menggelar rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD Jakarta, Selasa (14/1/2020).
2. Daerah Ini yang Menumpung Dana Desa
Sri Mulyani menyebutkan, daerah-daerah yang menumpuk dana mayoritas berada di daerah-daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam.
"Jadi dalam satu sisi kami transfer rajin sampai sana pindah akun bank saja, enggak terpakai. Ini jadi pemikiran kita," ungkap dia.
3. Sri Mulyani pun Siapkan Sanksi
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya akan memotong alokasi dana daerah bagi Pemda yang menunda penyaluran dana tersebut.
"Tapi pemotongan alokasi tersebut akan ditujukan pada Pemda yang tak melaksanakan pengeluaran wajib atau mandatory spending dari dana yang ditransfer pemerintah pusat," ujar dia, di Gedung Kemenkeu Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Contoh daerah yang diberikan sanksi, seperti yang menunda mandatory spending dari program Dana Alokasi Umum (DAU).
"Maka DAU untuk tahun anggaran selanjutnya akan dipotong atau dananya akan ditunda," kata dia.