Pertimbangkan Beban Kerja, Instansi Jangan Sekadar Pangkas Eselon

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 17:29 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius dengan penyederhanaan birokrasi dengan pemangkasan birokrasi pada jabatan eselon III, IV dan V.

Untuk pelaksanaannya, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan. Tahapan itu antara lain identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, serta penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

Baca Juga: BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS

Dalam penyetaraan jabatan, Jabatan Administrator akan disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Terkait dengan Pejabat Administrasi yang disetarakan dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki yaitu disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya