Sri Mulyani Godok Pembentukan Lembaga Penjamin Polis

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 14:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kasus gagal bayar yang terjadi di sejumlah perusahaan asuransi menimbulkan wacana untuk segera dibentuk lembaga penjamin dana masyarakat yang dikumpulkan dari polis asuransi. Saat ini, Indonesia hanya memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin dana nasabah perbankan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini pemerintah memang sedang menyusun rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Menurutnya, pembentukan lembaga itu untuk mendorong kembali kepercayaan masyarakat pada industri asuransi.

Baca Juga: Syarat Jadi Anggota Konsorsium Asuransi Aset Milik Pemerintah

"Kami sekarang ini sedang menyusunnya (rencana pembentukan LPP), tentu menggunakan rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi dan bisa mencegah moral hazard," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dia menyatakan, dalam proses pembentukan LPP ini, tentunya pemerintah akan banyak belajar dari sistem LPS yang menjamin dana masyarakat di perbankan. Sri Mulyani memastikan, pemerintah terus berusaha untuk menjalankan ketentuan mengenai asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya