Jokowi Terbitkan Aturan Kawasan Ekonomi Khusus, Cek Selengkapnya di Sini

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 15:24 WIB
Kawasan Ekonomi Khusus (Foto: Ist)
Share :

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK, menurut PP ini, harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.

“Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi: a. komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan b. pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan,” bunyi Pasal 7 (3) PP ini.

Pembentukan Zona KEK, menurut PP ini, dapat terdiri atas: a. pengolahan ekspor; b. logistik; c. industri; d. pengembangan teknologi; e. pariwisata; f. energi; g. industri kreatif; h. pendidikan; i. kesehatan; j. olahraga; k. jasa keuangan; dan/atau l. ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Pembentukan KEK, menurut PP ini, dapat diusulkan oleh: a. Badan Usaha; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau c. Pemerintah Daerah provinsi. Badan Usaha, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan e. badan usaha patungan atau konsorsium.

Dalam hal tertentu, menurut PP ini, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK yang dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Pengusulan KEK, menurut PP ini, disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh: a. pimpinan Badan Usaha; b. bupati/wali kota; c. gubernur; d. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau e. Ketua Dewan Kawasan KPBPB.

“Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap,” bunyi Pasal 21 PP ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya