Jokowi Terbitkan Aturan Kawasan Ekonomi Khusus, Cek Selengkapnya di Sini

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 15:24 WIB
Kawasan Ekonomi Khusus (Foto: Ist)
Share :

PP ini juga menyebutkan, dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden, jika disetujui, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB, menurut PP ini, melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 tahun.

“Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. badan usaha; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 39 PP ini.

Pengelolaan KEK, menurut PP ini, dilakukan oleh: a. Administrator (yang dibentuk oleh Dewan kawasan); dan b. Badan Usaha pengelola. Menurut PP ini, Administrator melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan Kawasan.

Hasil evaluasi, sebagaimana dimaksud PP ini, disampaikan kepada: a. Administrator; dan b. Dewan Nasional. Selanjutnya, menurut PP ini, hasil penilaian Dewan Nasional, dapat terdiri dari: a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa: 1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan; 2. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha; atau 3. pengusulan pencabutan penetapan KEK.

Ketentuan Peralihan, sesuai Pasal 57 PP ini, yaitu: (1) Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; (2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan (3) KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya