5 Saham Terkait Jiwasraya Disuspensi Mulai Hari Ini

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 07:32 WIB
Ilustrasi Pergerakan Saham. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia menghentikan sementara perdagangan (suspensi) 5 saham yang terkait dengan Jiwasraya. Hal ini dilakukan dalam menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Selain itu, merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek, memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) dengan keterangan perdagangan efek sebelum suspensi, aktif. Kemudian PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) suspensi di seluruh pasar sejak 2 Mei 2019.

Baca Juga: OJK Diusulkan Bubar, Bagaimana Penyelesaian Kasus Jiwasraya?

PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) suspensi di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020. PT SMR Utama Tbk (SMRU) keterangan perdagangan efek sebelum suspensi, aktif. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) keterangan perdagangan efek sebelum suspensi aktif

"Penghentian dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis keterbukaan informasi BEI, Kamis (23/1/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya