Baca Juga: Jadi Komisaris, Menhub Sebut Triawan Munaf dan Yenny Wahid Mewarnai Garuda
Sebelumnya, Erick sempat menyatakan, penerbitan Kepmen tersebut dilakukan untuk penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini mempertimbangkan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, sehingga perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.
"Jadi pembentukan anak perusahaan dan cucu perusahaan itu harus ada review dari kami (Kementerian BUMN). Hal in agar jangan sampai (keberadaan anak dan cucu usaha) dimanfaatkan oleh oknum-oknum hanya untuk gerogoti perusahaan yang sehat," kata Erick ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)