JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan. Hal ini mengantisipasi penyebaran virus korona masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, operator penerbangan diimbau terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan lainnya.
Baca Juga: Waspada Virus Korona, Kemenhub Larang Maskapai Terbang Menuju Wuhan
Memang hingga saat ini, belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus pneumonia yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia. Namun langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama, " ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Peneliti Temukan Fakta Baru Virus Korona Wuhan: Menyebar lewat Ular
Polana menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020. Surat ini berisikan beberapa poin perintah yang diberikan pemerintah kepada pihak maskapai.