Mengupas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dari Upah per Jam hingga Produk Halal

Irene, Jurnalis
Minggu 26 Januari 2020 16:19 WIB
Mengenal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto: Shutterstock)
Share :

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menerangkan, dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu hal penting yaitu kecepatan pengadaan lahan akan makin dipercepat, kemudian akan dibentuk bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk penciptaan lapangan kerja baru. “Jadi, ini banyak potensi untuk kepentingan umum, sosial, dan mendukung reforma agraria,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengungkapkan bahwa penghitungan pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sama seperti yang sebelumnya.

Pegawai kontrak juga akan diberikan kompensasi seperti halnya pegawai tetap, namun memang dengan penghitungan yang berbeda dari pekerja tetap. Upah minimum pun akan tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun. Sementara, yang sudah lebih dari itu akan disesuaikan dengan skala pengupahan di perusahaan masing-masing.

Sedangkan, upah per jam akan berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di bidang ekonomi digital atau konsultansi. “Pemerintah berkomitmen ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja akan mudah mendapat pekerjaan,” tuturnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi juga menuturkan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri bisa memecat pimpinan daerah, melainkan ini memang sudah diatur di Pasal 68 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sedangkan, jaminan produk halal masuk ke klaster penyederhaan izin berusaha, dan ini diatur dengan mempermudah sertifikat halal, dan tidak menghilangkan (persyaratan) ini,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya