“Menindaklanjuti imbauan dari Mensesneg, saya meminta seluruh stakeholder transportasi khususnya di sektor udara dan laut untuk memerhatikan perkembangan virus Corona di Wuhan, China dan melakukan upaya preventif yang lebih intensif," jelasnya.
Baca juga: Terminal Diperluas, Kapasitas Bandara Sultan Thaha Akan Jadi 2,6 Juta Penumpang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam surat edaran itu, meminta kepada pihak maskapai untuk melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan. Selain itu, melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.
Kemudian memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit. Dan yang terakhir adalah memberikan pengumuman didalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
(Fakhri Rezy)