Sementara itu, Menko Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan lebih progresif pada perpajakan digital. Di mana dalam Omnibus Law, pajak perusahaan seperti Facebook dan Netflix akan dikenakan apabila mendapat iklan di Indonesia.
"Jadi tidak perlu badan usaha itu berkedudukan atau pun punya kantor di Indonesia, tetapi begitu mereka beroperasi di Indonesia, pemerintah bisa subjek kepada pajak. Nah, tentu kita ke depan mendorong adanya data center di Indonesia. Nah ini peraturan pemerintahnya sudah ke ke luar walaupun dari sisi OJK masih ada hambatan. Tapi ini kita mendorong karena data center terkait dengan transaksi atau booking memang kita akan dorong di Indonesia," pungkasnya.
(Feby Novalius)