Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 19:06 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)
Share :

Klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Lalu klaster keempat, terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunganya.

Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Serta klaster keenam berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh surat berharga.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya