Sudah Diteken Presiden, Sri Mulyani Ingin Omnibus Law Perpajakan Dibahas Pekan Ini

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 19:06 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Yohana)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan segera melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan. Surpres itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan menyerahkan surpres sudah ditandatangani bapak presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," ungkap Sri Mulyani ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga: Omnibus Law, Kepala Daerah Tidak Jalankan Program Bisa Dipecat!

Nantinya, penyampaian Surpes tersebut menjadi dasar dan informasi awal bagi parlemen untuk membuat undang-undang baru terkait perpajakan. "Tentu kami berharap akan masuk di dalam paripurna untuk segara bisa dibahas," katanya.

Sri Mulyani mengatakan, dengan penyerahan Surpres maka pembahasan omnibus law RUU Perpajakan bisa dilakukan pada pekan ini. "Kami harapkan bisa disampaikan omnibus-nya minggu ini, dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan," jelas dia.

Baca Juga: Omnibus Law Itu Apa? Ini Jawabannya

Sekedar informasi, RUU Perpajakan berisikan 28 pasal, yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

RUU Perpajakan juga terdiri dari 6 klaster. Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal diinvestasikan di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya