JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, yang utama dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah nasabah. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), nasabah perseroan harus mendapat kepastian dan terlindungi segala haknya.
"Panja Komisi VI, Kementerian BUMN, serta bapak Presiden Joko Widodo menekankan bahwa perlindungan nasabah menjadi prioritas. Namun, opsi-opsi penyelamatan pun harus berjalan,” ujar dia, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Gagal Kelola Investasi, Erick Thohir: Direksi Jiwasraya Abaikan Prinsip GCG
Dia mengatakan, nasabah membutuhkan kepastian atas pembayaran klaim yang harus dilakukan oleh Jiwasraya. Tapi, pembayaran klaim disesuaikan dengan jatuh tempo penyelesaiannya.
"Jadi, salah satu opsi adalah tindakan yang akan kita lakukan pada akhir Maret ini. Yang terpenting adalah nasabah mendapat kepastian," ungkap dia.