JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran pada Januari 2020.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengakui, masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan fintech ilegal itu melalui website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.
Baca Juga: Alasan Jokowi Andalkan Fintech Jadi Sumber Pembiayaan Masyarakat
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending, mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Baca Juga: Jokowi Juga Andalkan Fintech Jangkau Akses Pembiayaan untuk Masyarakat
“Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Sebelumnya, pada 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.