JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan usaha yang diduga ilegal. Pada awal tahun, ada 28 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Secara rinci, 13 entitas memiliki kegiatan perdagangan forex tanpa izin, 3 entitas dengan kegaiatan penawaran pelunasan utang, 2 entitas dengan kegiatan investasi money game, 2 entitas dengan kegiatan menghimpun dana masyarakat (equity crowdfunding) ilegal, dan 2 dengan bidang multi level marketing (MLM) tanpa izin.
Baca Juga: Awas! Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Pinjaman Online Ilegal
Selain itu, 1 entitas dengan kegiatan investasi sapi perah, 1 entitas dengan kegiatan investasi properti, 1 entitas dengan kegiatan pergadaian tanpa izin, 1 entitas dengan kegiatan platform iklan digital, 1 entitas dengan kegiatan investasi cryptocurrency tanpa izin, serta 1 entitas dengan kegiatan koperasi tanpa izin.
Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, kini terdapat tiga entitas yang sudah ditangani pihaknya dan telah mendapatkan izin usaha. Terdiri dari PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Baca Juga: Alasan Jokowi Andalkan Fintech Jadi Sumber Pembiayaan Masyarakat
"Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Selain ketiga usaha tersebut, juga terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending (pinjaman online), yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia. "Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah di blokir," imbuhnya.