JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melakukan kerjasama digitalisasi integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Integrasi ini ditandai dengan nota kesepahaman kedua pihak.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, sebenarnya integrasi data perpajakan PLN ke DJP tersebut merupakan tahap kedua. Tahap pertama sudah pernah dilakukan yang diintegrasikan sejak 1 Januari 2019.
Baca Juga: Ini Spesifikasi PLTA Terapung Pertama di RI dan Terbesar di Asean
Pengembangan integrasi data perpajakan kali ini yakni diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).
"Integrasi ini adalah aplikasi pelaporan pajak yang di-support anak usaha PLN untuk melaporkan PPn atas seluruh transaksi pembelian, pajak masukan, pengeluaran berbasis web servis dan terintegrasi otomatis ke data center DJP," kata Zulkufli dalam di Gedung PLN Pusat, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: RI Akan Punya PLTS Terapung Terbesar di Asean, Kapasitasnya 145 Mw
Dia mengatakan, integrasi keduanya menjadi upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT. Sebab dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, akan menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (tax compliance).
"Integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan wajib pajak (cost compliance), serta wajib pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya," katanya.