Dirinya menambahkan nota kesepahaman ini juga merupakan sebuah Iangkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka. Pada akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai wajib pajak dan DJP (fiskus).
"Integrasi data perpajakan ini diharapkan akan mampu memberikan manfaat bagi PLN dan DJP dapat minimalkan sengketa, menekan biaya kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa fokus menjalankan bisnisnya," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, manfaat integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan menambah wajib pajak baru. Dirinya juga ingin, agar BUMN lain juga turut mengikuti langkah PLN.
Dirinya juga memastikan, PLN tak perlu khawatir dengan integrasi data ini, lantaran pihaknya tidak akan menyalahgunakan data pajak perusahaan. "Jadi kami tidak bisa sendirian, dalam mengumpulkan pajak. Kami butuhkan banyak pihak," kata dia dalam kesempatan yang sama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)