JAKARTA - Untuk perdagangan periode Februari 2020, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan saham-saham yang dapat ditransaksikan secara shortsell.
Transaksi saham shortsell merupakan transaksi saham di mana nasabah bisa mendapat pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short.
"Daftar efek tersebut mulai berlaku tanggal 3 Februari 2020," demikian terungkap dalam pengumuman tertulis BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset Verdi Ikhwan, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
Baca Juga: MEDC, TPIA dan INDY Terdepak dari Indeks LQ45
Dalam daftar ini, terdapat 5 saham baru yang masuk dan 3 saham baru yang keluar.
Lima saham yang masuk dalam daftar saham short adalah: