Fakta Dana Desa, Anggarannya Rp72 Triliun hingga Skema Penyaluran Berubah

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 07:13 WIB
Ilustrasi Mata Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Upaya Pemerintah Indonesia dalam menyejahterakan desa tidak main-main. Hal ini dibuktikan dari penyaluran dana desa yang nilainya tidak tanggung-tanggung.

Bahkan melihat angka dana desa yang fantastis, banyak penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu, Okezone akan merangkum fakta-fakta dibalik penyaluran dana desa, Jakarta, Senin (3/2/2020):

1. Rp97,7 Miliar Sudah dikucurkan

Pada tahap I, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana desa sebesar Rp97,7 miliar. Penyaluran tahap satu ini telah dilakukan sejak Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

Pencairan tersebut dipercepat karena permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Payung hukumnya ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

2. Tahun Ini, Alokasi Dana Desa Sebesar Rp72 Triliun

Untuk penyaluran dana desa pada tahun ini sendiri, Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp72 triliun. Nantinya anggaran itu akan disalurkan kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia melalui 169 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN).

Okezone pun melakukan perhitungan rata-rata per desa yang akan memperoleh aliran dana yaitu sebesar Rp960,6 juta. Angka ini termasuk meningkat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp933,9 juta per desa.

Baca Juga: Madiun Jadi Wilayah Paling Banyak Terima Dana Desa

3. Skema Penyaluran Dana Desa Alami Perubahan

Tadinya penyaluran dana desa tahap I hanya sekitar 20%, sedangkan di tahap II dan III masing-masing penyaluran sebesar 40% dan 40%.

Namun, kini penyaluran pada tahap I menjadi sebesar 40% dari alokasi, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Terjadi perubahan yang terletak pada penyaluran dana desa tahap I dan tahap III.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya