JAKARTA - Komisi XI DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan rapat konsultasi membahas hasil pemeriksaan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Rapat tersebut menyepakati bahwa penyelesaian masalah Jiwasraya akan rampung dalam 3 tahun ke depan atau di 2023.
"Kami sepakat dengan Ketua BPK Agung Firman Sampurna bahwa solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun. Jadi Jiwasraya harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang. Berarti tahun 2023 harus selesai. tidak boleh lebih dari tiga tahun. ini komitmen kami bersama," ujar dia di Kantor BPK Jakarta, Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Komisi XI DPR Sambangi Kantor BPK Bahas Kasus Jiwasraya
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut rapat konsultasi ini membahas beberapa tentang beberapa poin. Seperti progres pemeriksaan Jiwasraya dan Asabri.