Dear CPNS, Lulus Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD

Hairunnisa, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 19:25 WIB
Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.

"Namun, melalui siaran pers ini perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," mengutip dari situs resmi BKN, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Diantar Suami dan Bayinya, Mama Muda Ini Rela Terjang Hujan Demi Ikut SKD CPNS

Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya