"Tadi yang Jiwasraya, nanti mungkin kami bahas dalam panja, akan kami jawab secara tertutup. Yang jelas kami sudah koordinasi mengenai Jiwasraya," kata Wimboh.
Sekedar diketahui, Jiwasraya mengalami permasalahan tekanan likuiditas karena melakukan investasi pada saham-saham gorengan dari dana hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan. Perseroan mengalami gagal bayar senilai Rp13,7 triliun perhitungan hingga Agustus 2019.
Dalam perkembangannya, kasus gagal bayar itu berkaitan dengan ranah hukum. Kejagung pun telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya pada Selasa, 14 Januari 2020. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya merupakan antan petinggi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)