Menurut Ida, pihak Jiwasraya hanya memberikan surat edaran yang berisikan perusahaan mengalami gagal bayar karena kesalahan investasi. Diketahui, sebagian besra investasi Jiwasraya ditempatkan pada aset berkualitas buruk atau saham-saham gorengan.
"Pas kami minta, pas batas waktunya dengan enteng cuma dijawab maaf asuransi Jiwasraya gagal berinvestasi sehingga keuangan kami ditunda, bayarnya kapan, tidak jelas!," kata dia.
"Sekali lagi saya katakan tidak jelas! Ini uda lewat 1 tahun dan belum dibayar! Dan kami mohon sekali lg bu menteri keuangan tolong hadapi kami," tambah dia.
Sekedar diketahui, kasus gagal bayar Jiwasraya berawal dari dana hasil hasil penjualan produk asuransi JS Saving Plan digunakan untuk berinvestasi di saham gorengan. Alhasil, bukan keuntungan yang didapat melainkan tekanan likuiditas terjadi di perusahaan pelat merah itu.
Kejagung menyebut Perseroan mengalami gagal bayar senilai Rp13,7 triliun perhitungan hingga Agustus 2019. Serta, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga diantaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(Fakhri Rezy)