Baca juga: Intip Penampakan 2 Kapal Cruise Terbesar Parkir di Pelabuhan Benoa
Ahmad menambahkan, seluruh Penyelenggara Pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.
“Untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat, yang terdiri dari berbagai pihak terkait di Pelabuhan, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan serta instansi Pemerintah terkait lainnya,” kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, pemerintah juga menginstruksikan kepada Penyelenggara Pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain instruksi-instruksi tersebut, tentunya tugas dan fungsi lain tetap berjalan seperti biasa, yang perlu diperhatikan adalah apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama,” jelas Ahmad.
(Fakhri Rezy)