JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) berencana mengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan One-Time Password (OTP). Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memudahkan wajib pajak melaporkan perpajakannya.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Sedangkan OTP merupakan kode verifikasi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau e-mail.
Baca juga: Pemda Bakal Diberi Sanksi Jika Pungut Pajak Berlebihan
"Ini supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, menerima langsung dari sisi sekuriti, juga karena enggak ribet," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2/2020).