Baca juga: Kejar Pajak Facebook hingga Netflix, Begini Usul Hary Tanoe untuk Menko Airlangga
Sekedar diketahui, selama ini wajib pajak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan EFIN. Kemudian, wajib pajak harus melakukan aktivasi melalui laman djponline dan mendapatkan email konfimasi yang berisi password untuk bisa mengakses e-filling.
Sayangnya, tak semua objek pajak merupakan pengguna aktif e-mail, sehingga banyak wajib pajak lupa EFIN mereka ketika ingin melakukan pelaporan SPT di tahun selanjutnya. Objek pajak pun harus kembali ke KPP untuk mendapatkan EFIN yang baru.
Sehingga diharapkan melalui pengalihan ke OTP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan pajaknya. "Jadi Efin menjajaki dengan OTP, semoga kami keburu (tahun ini)," kata dia.
(Fakhri Rezy)