Permudah Pelaporan Pajak, EFIN Akan Diganti Jadi OTP

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 20:38 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Kejar Pajak Facebook hingga Netflix, Begini Usul Hary Tanoe untuk Menko Airlangga

Sekedar diketahui, selama ini wajib pajak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan EFIN. Kemudian, wajib pajak harus melakukan aktivasi melalui laman djponline dan mendapatkan email konfimasi yang berisi password untuk bisa mengakses e-filling.

Sayangnya, tak semua objek pajak merupakan pengguna aktif e-mail, sehingga banyak wajib pajak lupa EFIN mereka ketika ingin melakukan pelaporan SPT di tahun selanjutnya. Objek pajak pun harus kembali ke KPP untuk mendapatkan EFIN yang baru.

Sehingga diharapkan melalui pengalihan ke OTP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan pajaknya. "Jadi Efin menjajaki dengan OTP, semoga kami keburu (tahun ini)," kata dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya