Namun menurut Khoiri, Tarif dasar dari penyeberangan harus tetap naik karena sudah tidak ada penyesuaian sejak tahun 2017 lalu. Jika berdasarkan perhitungan seharusnya kenaikan itu idealnya adalah sebesar 38%.
Baca juga: Menhub Minta Pemda Libatkan Swasta untuk Transportasi Umum
Menurutnya, kenaikan sebesar itu sudah berdasarkan perhitungan yang matang dari mulai Biya operasional hingga membayar pekerja. Jika tarif yang da saat ini bertahan terus tanpa ada penyesuaian, maka bukan tidak mungkin usaha penyeberangan ini bisa mati.
"Seharusnya kenaikannya paling tidak 38%. Ya usaha kami kan mau mati bagi kami tarif yang kecil ini sangat berharga untuk menyambung kehidupan. Kalau bicara ideal sebuah angka dibayarkan ada kemauan mau membayar dan kemampuan membayar," jelasnya.