Dari tarif itu, tidak semuanya masuk ke dalam kantong perusahaan kapal sebab harus dipotong untuk biaya asuransi hingga pajak daerah. Sehingga yang didapatkan oleh perusahaan hanya sekitar Rp2.900 per penumpang.
Menurut Khoiri, dengan pendapatan sebesar itu tidak seimbang antara uang yang harus dikeluarkan dengan yang didapat. Apalagi, angka UMR di Jawa Timur juga terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
"UMR naik di Jatim. Sehingga kami menerima beban upah minimum regional yang mendekati 10% plus upah sektoral 14 koma sekian persen. Sekarang dengan angka segitu (Rp 2.900) upah juga saya kira mau pakai kalkulator buatan manapun akan sulit menghitung," jelasnya.
(Fakhri Rezy)