Baca juga: Daftar Negara Paling Ramah untuk Memulai Bisnis, Selandia Baru Juaranya!
Dia melanjutkan, RUU ini akan diserahkan kepada ketua DPR. Untuk selanjutnya, dibahas oleh pawa wakil rakyat tersebut.
"Prosedurnya UU ini sama dengan UU lain. Disampaikan ke pimpinan DPR, menyampaikan ada surat masuk di paripurna ada surat presiden. Prosedurnya tidak dibedakan dengan yang lain. Dari paripurna dibawa ke Bamus (badan musyawarah), bamus menentukan siapa yang bahas," beber Ida.
(Fakhri Rezy)