JAKARTA - Pemerintah menyerahkan Surat Presiden mengenai Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan Undang-Undang (RUU) ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Menko Airlangga didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: Formula Pemanis 5 Kali Upah, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.
"Seluruhnya sudah disiapkan. Kami menjelaskan bahwa judulnya Cipta kerja singkatannya Ciptaker. Jadi arahan ibu DPR jangan dipleset-plesetin. Isinya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan
Setelah diserahkan, nantinya draft ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Artinya, setiap poin atau pasalnya, akan dibahas di komisi-komisi yang ada di DPR bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya di sahkan menjadi Undang-undang.
"Harapannya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang ada di DPR," ucapnya.
Melalui mekanisme ini juga, publik bisa bersama-sama mengawasi dan memberikan masukan jika ada beberapa hal yang tak disetujui. Tapi menurut Airlangga, RUU ini akan disetujui oleh DPR dan diterima oleh publik.
"Mekanisme pembahasan di DPR itu namanya ada RDPU," ucapnya.