Harga satuan per siswa yang mendapat Dana BOS sebagai berikut SD/MI sebesar Rp900.000, SMP/MTS sebesar Rp1.100.000, SMA sebesar Rp1.500.000, SMK sebesar Rp1.600.000, dan Pendidikan Khusus sebesar Rp2.000.000.
Selain memaparkan alokasi-alokasi Dana BOS, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati itu juga meminta kepada warga untuk mengawasi penggunaannya secara tepat.
“Nah, Minkeu mau ajak seluruh temankeu untuk ikut awasi penggunaan #UangKita di sekolahmu. Kalau ada pungutan untuk hal yang sudah ditanggung dana BOS, segera laporkan!” tutup Kemenkeu.
(Dani Jumadil Akhir)