Ubah Penyaluran Dana BOS, SD Dapat Rp900.000 dan SMK Rp1,6 Juta

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 10:54 WIB
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalukan perubahan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi 3 tahap. Penyaluran itu dengan rincian 30%, 40%, dan 30% per semesternya.

Adapun alokasi Dana BOS pada tahun 2020 sebesar Rp54,32 triliun. Angka termasuk tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp51,23 triliun. Pada tahun-tahun sebelumnya, Dana BOS juga selalu mengalami peningkatan. Misalnya pada tahun 2015 angkanya mencapai Rp31,30 triliun, lalu tahun 2016 berkisar Rp43,98 triliun, untuk tahun 2017 sebesar 45,12 triliun, dan Rp46,70 triliun anggaran pada tahun 2018.

Baca Juga: 3 Tahap Penyaluran Dana BOS Rp54,3 Triliun

Kemenkeu juga memberikan edukasi kepada masyarakat contoh-contoh penggunaan Dana BOS di sekolah. “Waktu temankeu masih sekolah, pernah lihat cap BOS di halaman paling belakang buku pinjaman enggak? Biasanya ada tuh di buku-buku pelajaran,” ungkap Kemenkeu melalui akun Instagram resminya @kemenkeuri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Cap tersebut merupakan bukti jika buku itu merupakan bentuk dari Dana BOS.

Tahun ini, anggaran Dana BOS sebesar Rp54,32 triliun diperuntukkan untuk 45,4 juta siswa. Dengan rincian, Sekolah Dasar (SMP)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 25.187.993 siswa, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebanyak 9.966.011 siswa, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 4.931.042 siswa, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 5.164.633 siswa, dan Pendidikan Khusus sebanyak 175.738 siswa.

Baca Juga: Sri Mulyani: Penyaluran Dana Bos Dilakukan dalam 3 Tahap

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya