Karena ketika perizinan sudah diberikan maka perusahaan banyak yang tidak peduli pada isu lingkungan. Namun karena memiliki izin AMDAL, maka pemerintah tidak bisa menindak yang bersangkutan.
"Ketika menjadi standart dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," jelasnya.
Nantinya, AMDAL ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan ini juga nantinya akan mencakup perusahaan yang dengan ruang lingkup yang kecil juga.
"Kenapa karena standar lingkungan itu mempunya daya enforce. Daya untuk kita mempersoalkan dan itu akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan. Kemudian yang sedang yang proyek proyek biasa pake standar. Jadi yang lingkungan itu," jelasnya.
(Feby Novalius)