Menteri Siti: AMDAL Tidak Dihapus meski Ada Omnibus Law Ciptaker

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 18:00 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Karena ketika perizinan sudah diberikan maka perusahaan banyak yang tidak peduli pada isu lingkungan. Namun karena memiliki izin AMDAL, maka pemerintah tidak bisa menindak yang bersangkutan.

"Ketika menjadi standart dan tidak dipenuhi dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," jelasnya.

Nantinya, AMDAL ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan ini juga nantinya akan mencakup perusahaan yang dengan ruang lingkup yang kecil juga.

"Kenapa karena standar lingkungan itu mempunya daya enforce. Daya untuk kita mempersoalkan dan itu akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Itu yang terkait dengan lingkungan. Kemudian yang sedang yang proyek proyek biasa pake standar. Jadi yang lingkungan itu," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya