Presiden Jokowi Teken Perpres soal RPJMN 2020-2024

Hairunnisa, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 14:13 WIB
Jokowi (Setkab)
Share :

“Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Demikian pula dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres ini.

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.

 Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Sudah Masuk RPJMN 2020-2024

Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir. “Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas:

a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya