Menteri Diminta Pantau dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN 2020-2024

Hairunnisa, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 14:54 WIB
Jokowi (Setkab)
Share :

Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir. “Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

 Baca juga: Presiden Jokowi Minta Belanja Kementerian Dipercepat, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas:

a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya