JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, ikan bukan termasuk komoditas yang dilarang pemerintah untuk diimpor dari China. Hal ini terkait dengan kebijakan pelarangan impor binatang hidup (live animal) dari China.
Pemerintah menetapkan pelarangan impor tersebut, sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau kini disebut covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup Dari Republik Rakyat Tiongkok.
Baca juga: Fakta Impor dari China Disetop, Dampak Virus Korona
"Jadi yang dilarang binatang hidup, tapi tidak termasuk produk ikan, karena tidak dikategorikan sebagai carrier (pembawa virus covid-19)," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).