Terlanjur Impor dari China, Hewan Wajib Dikembalikan atau Dimusnahkan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 18:27 WIB
Kontainer (Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat China atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRC. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya virus Korona.

Bagaimana nasib yang sudah terlanjur impor?

 Baca juga: Kemendag: Impor Ikan dari China Tak Dilarang

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir,"tegas Mendag mengutip website Kemendag, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

 Baca juga: Stop Impor Produk China Bakal Ganggu Pasokan? Ini Kata Mendag

Dalam pemeriksaannya, waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor. Hal ini berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

Sementara itu, bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca juga: Cegah Virus Korona, Mendag Akan Stop Impor Makanan dan Minuman dari China

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya