"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir,"tegas Mendag mengutip website Kemendag, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Stop Impor Produk China Bakal Ganggu Pasokan? Ini Kata Mendag
Dalam pemeriksaannya, waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor. Hal ini berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.
Sementara itu, bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.