JAKARTA - Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat China atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRC. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya virus Korona.
Bagaimana nasib yang sudah terlanjur impor?
Baca juga: Kemendag: Impor Ikan dari China Tak Dilarang
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.