JAKARTA - Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) mengalami perubahan tahapan penyaluran. Perubahan ini diyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai cara meminimalisir tindakan korupsi terhadap dana pendidikan yang kerap terjadi.
Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Kresnadi Prabowo Mukti mengatakan kebijakan baru ini akan meminimalkan tindakan korupsi pada dana bos.
Baca Juga: Ubah Penyaluran Dana BOS, SD Dapat Rp900.000 dan SMK Rp1,6 Juta
"Dengan kebijakan baru ini paling enggak kita meminimalisir. Kewenangan kepala daerah lah yang mengatur. Jadi mengatur dari berbagai lini," ujar Kresnadi saat hadir dalam acara Polemik MNC Trijaya FM, Sabtu (15/2/2020).
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, dana BOS nantinya akan langsung disalurkan ke sekolah-sekolah. Sehingga, sekolah akan dapat langsung memanfaatkan dana tersebut.
"Rp8 triliun sudah langsung ke sekolah. Dulu belum sampai ke sekolah, sekarang sudah sampai ke sekolah. Agar bisa dimanfaatkan langsung oleh sekolah," ungkap Kresnadi.