Isi Omnibus Law Ciptaker, dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan hingga Kemudahan soal Lahan

Irene, Jurnalis
Minggu 16 Februari 2020 12:32 WIB
Ilustrasi Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

4. Omnibus Law Ciptaker Pro terhadap Pekerja

Pemerintah memastikan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) ini tetap pro terhadap tenaga kerja. Artinya, isu mengenai RUU Ciptaker akan menghapuskan pesangon tidaklah benar.

Menteri Koordintor bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk mekanisme pesangon bagi tenaga kerja tetap memakai aturan yang berlaku. Artinya, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan nantinya akan mendapatkan hak penggantian.

"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujarnya.

5. 5 Kali Gaji untuk Pekerja Baru

Dalam RUU Ciptaker memang ada mekanisme pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan dengan membayarkan sejumlah 5 kali gaji. Namun pembayaran ini hanya berlaku bagi pekerja-pekerja baru.

"Omnibus law itu untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," jelas Menko Airlangga.

Nantinya lanjut Airlangga, pembayaran lima kali gaji ini juga hanya untuk perusahaan besar. Itupun juga harus melalui mekanisme perjanjian antara pekerja dengan perusahaan.

6. Omnibus Law Mudahkan persoalan Lahan

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam RUU Omnibus Law ini pembebasan lahan akan dipermudah. Namun, dalam RUU ini juga pemerintah akan tetap memperhatikan masalah lingkungan yang ada di daerah sekitarnya.

"Jadi hal hal seperti itu saja. Tapi prinsip menjadi lebih sederhana memudahkan untuk pembangunan tapi tetap menjaga lingkungan. Nanti detailnya kita disosialisasi," ujarnya.

Menurut Siti, nantinya skema pembebasan lahan ini akan melihat dari kriteria daerahnya. Maksudnya, dalam membebaskan lahan untuk proyek, nantinya perusahaan harus memperhatikan bentuk biogeofisik alam daerah sekitarnya untuk mendapatkan izin usaha.

7. Investor Dapat Perpanjang Hak Guna Bangunan

Omnibus Law juga akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat meningkatkan sektor properti. Salah satunya dengan memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) yang lebih panjang untuk tanah di atas Hak Pengelolaan, serta pemberian jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan pada saat pemberian hak.

"Saat ini, fokus pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di Indonesia," ujar Kepala BPN Sofyan Djalil.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya