JAKARTA - Presiden Jokowi ingin investor bisa dilayani dengan cepat, karena Indonesia membutuhkan di tengah perubahan-perubahan dunia. Supaya menarik bagi investor, Jokowi pun menyederhanakan perizinan dan birokrasi yang selama ini menghambat.
Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah membuat draft dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Di mana Omnibus Law ini diyakini bisa meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan dan ekonomi baru di dalam negeri.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal Omnibus Law Ciptaker dan apa saja isi yang ada di dalammnya, Minggu (16/2/2020).
1. Omnibus Law Rombak 79 Undang-Undan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.
"Seluruhnya sudah disiapkan. Kami menjelaskan bahwa judulnya Cipta kerja singkatannya Ciptaker. Jadi arahan ibu DPR jangan dipleset-plesetin. Isinya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya di Gedung DPR.
2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dimasukan dalam Omnibus Law
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dulu kita tidak mengenal jaminan kehilangan pekerjaan. Formula seperti ini yang akan diperkenalkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Kita perkenalkan formula pesangon adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Cash benefit kemudian vokasi dan placement, itu kita kenalkan. Jadi ada jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya.
3. Amdal Bukan Syarat untuk Investor Mendapat Izin Usaha
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, jika semula Amdal dijadikan sebuah persyaratan mendapatkan izin, kini pemerintah menetapkan Amdal sebagai suatu standar.
"Persyaratan lingkungan itu tidak dibebankan kepada swasta. Tetapi dijadikan standar dibebankan oleh swasta di awal tetapi dijadikan standar," jelasnya.
Menurut Siti, dengan penetapan Amdal sebagai sebuah standar justru semakin memperkuat penindakan bagi perusahaan yang melanggar lingkungan. Sebab, dengan standar, maka perusahaan yang sudah berinvestasi ini akan diawasi ketat oleh pemerintah mengenai dampak lingkungannya.